Rabu, 26 April 2017

Penjabaran Hak asasi Manusia Dalam UUD 1945

Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
§  Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofi tentang hakekat manusia yang melatarbelakanginya.
§  Menurut filsafat bangsa Indonesia, hakekat manusia Indonesia adalah monopluralisme.
§  Susunan kodrat manusia adalah :
   Jasmani dan rohani
   Raga dan jiwa
   Makhluk individu dan makhluk social
   Makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
§  Bangsa Indonesia telah merumuskan hak-hak asasi manusia kedalam pembukaan UUD 1945 mendahului rumusan hak-hak asasi manusia yang dirumuskan PBB pada tanggal 10 Desember 1948 tentang naskah universal declaration of human right.
§  Dalam pembukaan UUD 1945 :
   Alinea satu dinyatakan bahwa “ kemerdekaan adalah hak segala bangsa
Dalam hal ini bangsa Indonesia telah mengakui hak individu maupun hak social sebagai sebuah bangsa.
   Alinea ketiga dinyatakan “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginabangsaan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Dalam hal ini bangsa Indonesia mengakui bahwa bansa Indonesia adalah makhluk Tuhan
“ Supaya berkehidupan yang bebas “ Artinya bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak manusia.
   Alinea keempat “ Negara Indonesia suatu persekutuan hidup bersama yang bertujuan untuk melindungi warganya”. Hal ini berarti adanya perlindungan hak-hak asasi manusia.
§    Berdasarkan kajian tersebut maka dapat kita simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 telah menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia kepada warga negaranya. Hak tersebut meliputi bidang politik, ekonomi, social, budaya, pendidikan dan agama.
§    Lebih lengkap tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur dalam :
   Bab X A  :  Hak Asasi Manusia
   Pasal 28 A  s.d  28 J
§    Pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia diwujudkan dalam:
1.      Terbentuknya  KOMNASHAM
2.      Terbentuknya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
3.      Diangkatnya mentri Hukum dan HAM
§    Dalam UU No 39 Tahun 1999 memuat tentang hak-hak asasi manusia yang meliputi :
   Hak hidup
   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
   Hak mengembangkan diri
   Hak memperoleh keadilan
   Hak atas kebebasan pribadi
   Hak atas rasa aman
   Hak atas kesejahteraan
   Hak turut serta dalam pemerintahan
   Hak wanita dan hak anak
   Hak memeluk Agama
§    Untuk menegakkan hak asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia antara lain menghormati hak asasi orang lain.
§    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Pengertian warga Negara dan penduduk
   Warga Negara :  Rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara
   Dalam hubungannya dengan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban terhadap Negara
2        Asas-asas Kewarganegaraan
   Asas Ius –Sanguines dan Asas Ius –Soli
   Asas Ius – Sanguines  adalah asas keturunan
   Asas Ius – Soli adalah asas daerah kelahiran
Di Indonesia menggunakan Asas Ius-Soli
3        Bipratida dan Apatrida
Bipratida :  Kewarganegaraan rangkap
Apatrida  :  Tanpa Kewarganegaraan
4        Hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945 termuat dalam pasal 27 s.d pasal 31 ( baca UUD 1945 )
5        Hak dan kewajiban bela Negara
   Pengertian
Bela Negara :  tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara
   Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Indonesia, dan yuridis nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
   Dasar pembelaan Negara adalah :
Pasal 27 ayat 2 :
Warga Negara berhak menentukan kebijakan Negara
Warga Negara perlu turut serta dalam pembelaan Negara
_    Motivasi dalam pembelaan Negara antara lain :
1)      Pengalaman sejarah RI
2)      Kedudukan wilayah geografi dan strategis
3)      Keadaan penduduk yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK
6)      Bencana perang

Pengertian Negara

1. Prof. Miriam Budiarjo


Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

2. Van Apeldoorn


Negara adalah suatu wilayah tertentu yang di dalamnya diam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.

3. Logeman


Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan mengatur serta menyelanggarakan tata masyarakat.

4. Plato


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.

5. Kranwer


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik militer, ekonomi, politik, sosial maupun budaya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah negara tersebut.

6. Leon Duguit


Negara adalah dominas sejumlah elite penguasa terhadap rakyat melalui penegakan hukum.

7. Aristoteles


Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

8. M. Nasroen


Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan realisasi ide-negara yang muncul dari suatu kemauan umum.

9. Georg Wilhelm Friedrich Hegel


Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.

10. J.J. Rousseau


Negara adalah yang memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.

11. Karl Marx


Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lainnya.

12. Roelof Krannenburg


Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

13. M. Solly Lubis. SH


Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu komunitas dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat dan pemerintahan.

14. Dr. Wiryono Prodjodikoro. SH


Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

15. Dr. Oeripan Notohamidjojo

Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

16. Prof. R. Djokosutono, SH


Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

17.  G. Pringgodigdo, SH


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu bangsa.

18. Prof. Mr. Soenarko


Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.


19. Bellefroid


Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertingi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

20. Max Weber


Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu.

21. Roger H. Soltau


Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama-sama atas nama masyarakat.

22. Prof. Mr. Kranenburg


Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia/orang yang disebut bangsa.

23.  R.M. Maclver


Negara adalah asosiasi yang menyelenggarkaan ketertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

24.  Hugo de Groot (Grotius)


Negara merupakan ikatan manusia yang inshaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

25. Dr. W.L.G. Lemaire


Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

26. Harold J. Laski


Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat.

27. Benedictus de Spinoza


Negara adalah susunan masyarakat yang kesatuan (integral) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarkat organis).

28. Prof. R. Djokosoetono 


Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di suatu pemerintahan yang sama.

29. Georg Jellinek


Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

30. Roger F. Soltau


Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Dari beberapa pendapat di atas, dapat kita simpulkan bahwa negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Arti dan Perkembangan Demokrasi

ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Secara etimologis, Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan
Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people)
Demokrasi juga identik dengan teori kedaulatan rakyat
Definisi demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya (kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dalam sistem participatory democracy kedaulatan rakyat itu mengandung makna kekuasaan pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat,oleh rakyat dan bersama rakyat
Dalam demokrasi tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat, apalagi kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa
Dalam negara demokrasi, rakyat berada pada titik sentral yang menentukan jalannya pemerintahan
Rakyat diberikan ruang untuk berekspresi dan menyatakan pendapat serta mengambil kebijakan-kebijakan politik yang diwakilkan melalui wakilnya di parlemen
Hendry B. Mayo memberikan pengertian mengenai demokrasi sebagai berikut:
”A democratic political system is one in which public pilicies are made on majority basis, by reperesentative subject to effective popular control a periodeic elections which are conducted on the principle of political equality and under conditions of political freedom.
(Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamainnya kebebasan politik)
Hendry B. Mayo merumuskan beberapa nilai dasar dalam demokrasi sbb:
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
Menjamin tegaknya keadilan
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi
Demokrasi yang dilaksanakan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy) yaitu seluruh warga langsung terlibat dalam pengambilan keputusan
Hal tersebut dikarenakan pada waktu itu negara masih sangat sederhana. Hanya berbentuk negara kota (Polis/City State) yang penduduknya hanya lebih kurang 300.000 jiwa
Selain itu, ketentuan-ketentuan demokrasi hanyalah berlaku bagi warga negara yang resmi dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk
Gagasan demokrasi lenyap setelah bangsa Romawi dikalahkan oleh bangsa Eropa Barat
Masyarakat Eropa Barat pada abad pertengahan (600-1400 M) dicirikan oleh struktur sosial yang feodal, kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat-pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan diantara para bangsawan
Pada abad pertengahan lahir dokumen Magna Carta (Piagam Besar), yaitu perjanjian antara beberapa bangsawan dengan Raja John di Inggris bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges, dan bahwasanya sebagai imbalan ialah menyerahkan dana bagi keperluan perang dll
Ada dua prinsip dalam Magna Carta:
(1) Kekuasaan Raja harus dibatasi;
(2) HAM lebih penting daripada kedauatan Raja
Demokrasi mulai dihidupkan kembali pada zaman Renaissance pada abad ke-14 dan puncaknya yaitu abad ke-15 dan ke-16
Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno
Masa Renaissance adalah masa ketika orang mematahkan semua ikatan yang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak yang seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan
Peristiwa lainnya yang mendorong timbulnya demokrasi adalah terjadinya Reformasi dan Revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16 yang pada mulanya menunjukkan sebagai pergerakan perbaikan dalam gereja Katolik tetapi kemudian berkembang menjadi asas-asas Protestanisme
Reformasi dimulai di Gereja Wittenberg (31 Okt 1517) yang dimotori oleh Marthin Luther
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
Secara umum para sarjana membedakan demokrasi kedalam dua jenis, yaitu Demokrasi langsung (Direct Democracyi) dan Demokrasi Tidak Langsung (Representative Democracy)
Torres melihat demokrasi dari dua aspek yaitu formal democracy dan substantive democracy
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan, misalnya sistem pemerintahan parlementer atau sistem pemerintahan presidensiil
Substansive democracy yaitu menunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan, misalnya melalui pemilihan umum secara langsung atau pemilihan perwakilan
PERKEMBANGAN DEMOKRASI INDONESIA
Perkembangan demokrasi indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
– Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai
– Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan dominasi presiden dan terbatasnya peran partai politik serta peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas
– Periode 1966-1998, masa Demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menunjukkan sistem presidensiil
Periode 1998-sekarang, masa Demokrasi Pancasila, Demokrasi Konstitusional era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudisial
Dalam UUD 1945, tidak penyebutan kata “Demokrasi” secara eksplisit (tersurat), akan tetapi nilai-nilai demokratis termuat dalam Batang Tubuh (Pasal2) UUD 1945
Nilai-nilai demokrasi misalnya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar
Selain itu nilai-nilai demokrasi juga dapat dilihat dari ketentuan pemilihan umum dalam pasal 22E UUD 1945 yang berasaskan “Luber Jurdil” serta pemilihan kepala daerah secara demokratis
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu:
Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
Tingkat persamaan tertentu diantara warganegara
Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Suatu sistem perwakilan
Suatu sistem pemelihan kekuasaan mayoritas
Reformasi Politik dan Demokratisasi di Indonesia:
Presiden Habibie mengemban tugas untuk mempersiapkan pemilu, menyusun berbagai UU. Diantaranya adalah UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD
Pada masa ini terjadi penghapusan dwifungsi ABRI (sekarang TNI) yaitu penghapusan fungsi sosial-politik sehingga hanya mengemban fungsi pertahanan saja.
Terjadi amandemen UUD 1945 dalam 4 tahap selama thn 1999-2002
Amandemen menghasilkan pemerintah yg lebih demokratis:
Peran DPR diperkuat karena semua dipilih dalam Pemilu
Pengawasan terhadap Presiden diperketat
HAM memperoleh jaminan yang lebih kuat
Thn 2004 Pilpres secara langsung setelah dilakukan Pileg
Sejak pertengahan thn 2005 semua kepala daerah juga dipilih secara langsung