Jumat, 11 Januari 2019

K3 Pada Bidang Pabrik

  1. Definisi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970

  1. Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
  2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
  3. Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
  4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
  5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
  1. Rambu – rambu keselamatan kerja
    1. Larangan
Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
  1. Perintah
Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
  • Helm Safety
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
  • Safety Belt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
  • Sepatu Karet (sepatu boot)
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • sarung tangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
  • Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
  • Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
  • Masker (Respirator)
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
  • Pelindung wajah (Face Shield)
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
  • Jas Hujan (Rain Coat)
Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
  1. Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
  1. Pemberitahuan
Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.

Contoh Kecelakaan kerja
  1. kulit terkena api las karena tidak menggunakan wearpack
  2. tangan terkena pisau pemotong
  3. tertimpa alat kerja atau produk yang dibuat

K3 Pada Bidang Perkapalan

Bekerja di dunia perkapalan atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.

Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
  1. Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa(button).
  2. Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
  3. Sepatu (safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
  4. Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
  5. Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
  6. Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
  7. Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
  8. Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
  9. Tali yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus dipastikan :
1) Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus mempunyai diameter yang sama.
2) Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
  1. Pelindung Kepala
1) Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2) Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3) Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
  1. Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
  2. Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
  3. Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
  4. Alat Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a. Standar Nasional Indonesia.
b. Standar uji laboratorium.
c. Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
  1. tidak pernah digunakan : 10 tahun.
  2. digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
  3. digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
  4. digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
  5. digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
  6. digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.
Contoh kecelakaan Kerja
      1.  Oli pada kapal yang berceceran dapat menyebabkan terpeleset
      2.  Bagian tubuh terluka akibat tidak menggunakan pakaian kerja sesuai standart