BAB I
1.1 Bagian Pekerjaan
a. Dies Manufacturing Department
(DMD)
Bagian
ini adalah bagian yang memproduksi cetakan-cetakan yang digunakan untuk
mencetak komponen mesin seperti kepala silinder, blok silinder dan lain-lain.
Bahan yang digunakan untuk membuat cetakan tersebut biasanya menggunakan pasir
cetak, yaitu pasir khusus yang digunakan untuk mencetak logam cair menjadi
komponen mesin.
b. Die Casting
Die
casting adalah bagian yang mencetak komponen mesin, dari bahan yang tadinya
berupa campuran logam khusus yang masih berbentuk cair kemudian dimasukkan ke
cetakan yang sudah disediakan. Cetakan tersebut dibuat oleh bagian DMD yang
dikirimkan ke bagian die casting untuk mencetak komponen mesin. Didalam bagian
die casting ini terdapat tempat peleburan dan pencampuran logam khusus sebagai
bahan pembuatan komponen mesin. Tak heran jika di bagian ini memiliki
temperatur yang cukup panas.
c. Machining
Machining
adalah bagian yang bertugas untuk melakukan finishing dari komponen mesin yang
sudah dicetak oleh bagian die casting. Finishing yang dimaksud adalah membuat
komponen agar memiliki bentuk yang sesuai dengan ketentuannya. Pada bagian ini
biasanya menggunakan mesin bubut CNC untuk membentuk komponen. Setelah selesai
dibentuk, komponen tersebut dirapikan agar lebih rapi dan presisi menggunakan
mesin otomatis atau secara manual menggunakan alat khusus seperti gerinda,
kikir atau ampelas.
d. Painting (Pengecatan)
Seperti
namanya, bagian ini bertugas melakukan pengecatan komponen baik itu komponen
berupa logam atau plastik. Bagian painting ini terbagi menjadi dua divisi,
yaitu Painting Steel dan Painting Plastik. Painting Steel bertugas untuk
mengecat komponen yang memiliki bahan logam seperti komponen mesin, rangka, dan
bodi kendaraan. Painting Plastik juga memiliki tugas yang sama namun bedanya
komponen yang dicat terbuat dari plastik. Tujuan dari pembagian divisi painting
ini adalah karena kedua bahan tersebut yaitu logam dan plastik memiliki
perlakuan khusus yang berbeda, baik itu dari cara kerja maupun bahan yang
digunakan untuk pengecatan. Jika tidak dibagi menjadi dua divisi maka pasti
akan terjadi ketidakteraturan yang dapat berakibat fatal seperti kesalahan
proses, kecelakaan kerja bahkan kebakaran. Karena pada bagian painting ini
banyak menggunakan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti cat dan thiner
sebagai bahan pengencer atau pengemulsi cat agar tidak menggumpal.
e. Plastic Injection
Bagian
ini bertugas untuk mencetak komponen yang berbahan plastik. Proses
pencetakannya yaitu menggunakan metode injeksi dengan menggunakan alat khusus.
Bahan dasarnya yaitu menggunakan bijih plastik yang telah dilebur atau
dilelehkan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses pencetakan komponen.
Setelah komponen selesai dicetak, proses selanjutnya yaitu merapikan sisa-sia
proses pencetakan sengan membuang bagian-bagian yang tidak diperlukan. Setelah
itu baru komponen tersebut dibawa ke bagian painting plastic untuk dilakukan
pengecatan atau bisa juga langsung dibawa ke bagian assembling untuk dirakit.
f. Welding
Bagian
welding merupakan bagian pengelasan yang bertugas untuk membentuk, menyambung
atau merakit komponen seperti rangka, bodi atau yang lainnya. Pada bagian ini
dibagi menjadi beberapa tugas yaitu seperti membentuk komponen, menyambung
komponen dan merapikan komponen yang telah selesai diproses. Ada beberapa
teknik pengelasan yang biasanya digunakan pada bagian ini, seperti dengan
menggunakan las karbit (Asetilene), las listrik dan las CO. Tujuan dari penggunaan
teknik las yang berbeda tersebut adalah menyesuaikan dengan bahan komponen yang
akan dilas. Jika bahannya tipis biasanya akan menggunakan las karbit atau las
listrik. Karena jika menggunakan las CO, maka akan merusak komponen yang
memiliki ketebalan yang tidak sesuai. Selain itu dari tingkat kekuatan
sambungan las juga menjadi alasan mengapa adanya perbedaan teknik pengelasan
tersebut. Bahan yang lebih tebal pasti memerlukan sambungan las yang kuat,
untuk itu digunakanlah teknik las CO.
g. Assembling (Perakitan)
Bagian
assembling adalah bagian yang bertugas merakit komponen menjadi sebuah unit.
Biasanya ada beberapa bagian assembling yaitu Assembling Unit, Assembling
Engine dan Assembling Wheel.
-
Assembling
Wheel yaitu bagian yang merakit komponen-komponen roda penggerak pada
kendaraan.
-
Assembling
Engine yaitu bagian yang merakit komponen-komponen mesin agar menjadi sebuah
unit mesin yang nantinya akan dipasang pada kendaraan.
-
Assembling
Unit yaitu bagian akhir dari seluruh tahapan assembling atau perakitan yang
bertugas merakit seluruh komponen kendaraan mulai dari mesin, rangka, transmisi
(pada pabrik mobil), roda, bodi kendaraan dan komponen lainnya.
Dalam
proses assembling biasanya dilakukan dengan cara manual atau dengan alat bantu
khusus untuk mempercepat proses perakitan. Alat bantu yang digunakan yaitu
menggunakan Impact dan Impuls sehingga sangat membantu mempermudah dalam
perakitan, selain itu penggunaan alat bantu tersebut dapat mempercepat proses
perakitan sehingga waktu yang diperlukan untuk merakit sangatlah singkat dan
lebih cepat. Misalnya saja dalam pabrik yang memproduksi sepedamotor, waktu
yang diperlukan untuk membuat satu unit sepedamotor adalah 22 detik saja.
Terbayang bukan betapa cepatnya waktu yang diperlukan untuk memproduksi satu
unit sepedamotor. Hal ini bisa dilakukan karena ada begitu banyak bagian-bagian
yang berperan dalam produksi sepedamotor. Selain itu peranan operator
assembling juga tak kalah penting karena harus melakukan pekerjaannya dalam
waktu 22 detik untuk setiap sepedamotor. Dalam line produksi assembling, ada
banyak sekali operator assembling yang bekerja. Pembagiannya yaitu setiap
station kerja diberi jarak sekitar 1-2 meter sepanjang line assembling pada
kanan dan kirinya. Jadi memang bukanlah hal yang aneh apabila dalam proses
perakitan sepedamotor hanya memerlukan waktu 22 detik untuk membuat satu unit
sepedamotor.
h. Bagian Repair (Perbaikan)
Tugas
dari bagian ini adalah repairing atau memperbaiki kesalahan dalam proses
produksi. Bagian repair ini ada pada setiap bagian produksi baik itu pada
bagian machining, casting, welding, painting maupun assembling.
i. Final Inspection
Final
inspection adalah bagian yang bertugas untuk mengecek, mengontrol dan menguji
unit baik itu unit mesin atau unit kendaraan yang telah selesai diproduksi.
Tujuan dari final inspection ini adalah memastikan setiap komponen terpasang
dengan benar tanpa ada kesalahan seperti kerusakan komponen, kerusakan karena
proses produksi dan memastikan setiap komponen kendaraan dapat berfungsi dengan
benar. Apabila ditemukan adanya kesalahan atau kerusakan pada komponen atau
unit kendaraan, maka selanjutnya akan dibawa ke bagian repair untuk dilakukan
perbaikan dan penanganan lebih lanjut.
j. PPIC
Bagian
PPIC adalah bgian yang bertugas untuk menyuplai komponen-komponen ke
bagian-bagian produksi seperti menyuplai baut, mur dan part-part lain yang
dibutuhkan dalam proses produksi. Selain itu bagian PPIC ini juga bertugas
untuk membuat planing produksi sehingga setiap bagian produksi dapat mengetahui
berapa jumlah yang akan diproduksi dan model apa saja yang akan
dikerjakan.
1.2
SOP
1.
Memakai machinery safe guarding/tutup bagian mesin yang
berbahaya
2.
System automatis dan subtitusi alat dengan memakai alat yang
lebih aman
3.
Memakai APD seperti apron, helmet, sepatu
pelindung,masker, sarung tangan, kaca mata, gloves, pelindung muka,
telinga, hidung, dan lain-lain.
4.
Mengaplikasikan perputaran kerja, mengadakan shift kerja.
5.
Memakai alat-alat modern atau alat penggerak automatis untuk
mengangkat benda-benda berat supaya pekerja tak mesti mengangkat beban berat.
6.
Penyedian ventilasi/tempat pertukaran hawa yang baik
7.
Memakai exhaust lokal untuk gas-gas berbahaya
8.
Memisahkan alat dengan pekerja dengan jarak tertentu
9.
Penyediaan lampu untuk penerangan/Penyediaan jendela-jendela
untuk penyebaran sinar yang rata.
10.Eliminasi kandungan timah pada cat
11.Memberi service kesehatan/kontrol
berkala minimum 1-2 kali per tahun
12.Memberi saat istirahat yang cukup
untuk pekerja, dan sediakan air minum dan vitamin untuk pekerja.
1.3 K3
1. Aspek
Fisik
·
Percikan Api
Dalam
sistem soldering dan grinding yang menyebabkan percikan api, yang bisa
menyebabkan kulit tersengat.
·
Kebisingan
Bising dalam sistem grinding bisa menyebabkan masalah pada pendengaran (Tuli)
jika terpajan kurun waktu yang cukup lama.
·
Desakan Panas
Dalam
sebagian sistem perakitan mobil ada dalam ruang yang tertutup dan kadang-kadang
membuat ruang jadi panas karena kurangnya perhatian pada ventilasi untuk
pertukaran hawa. Efek yang diakibatkan yaitu terganggunya saluran pernafasan,
asma, sesak nafas, dan lain-lain.
·
Radiasi Cahaya Ultraviolet
Bisa
menyebabkan terganggunya indera pandangan dan bisa menyebabkan kanker kulit.
·
Getaran
Dalam sistem perakitan mobil memakai sebagian alat berat yang bisa menyebabkan
getaran yang cukup kuat. Hal semacam ini bisa menyebabkan rusaknya kelenjar
testis dan bisa menyebabkan kemandulan.
·
Penerangan
Pada Sistem Painting ada tempat penerangan. Kadang-kadang pada pabrik otomotif
penerangan yang dipunyai begitu jelek hingga bisa mengganggu pandangan pekerja
hingga menyebabkan kelelahan pada mata dengan menyusutnya daya dan efisiensi
kerja.
2. Aspek
Kimia
·
Asap Logam
Pada
sistem welding bisa mengakibatkan metal fume fever.
·
Debu Las Logam
Mengakibatkan
penyakit silikosis dan penyakit ISPA.
·
Inhalasi Gas Pembakaran
Dalam
sistem painting Inhalasi Gas Pembakaran mesti di perhatikan karena akan
mengakibatkan kerusakan saluran pernafasan pada pekerja, asma, alergi, dan
lain-lain.
·
Bahan Kimia
Dalam
sistem soldering dan grinding menghasilkan timah yang beresiko pada peredaran
darah dan system saraf pusat. Pada bagian spray booth material yang dipakai
berbentuk gampang terbakar yang begitu beresiko untuk pekerja. Sistem painting
juga keluarkan Limbah Cair yang memiliki kandungan merkuri, krom (Cr), kadmium,
Zinc, dan timbal yang bisa mengganggu aliran darah, anemia dan masalah
neuromuscular system
·
Ledakan Roda Gerinda
Membahayakan
mata dan kulit.
3. Bahaya
Mekanik
Bahaya
Mekanik yang muncul karena pekerjaan perakitan mobil ini yaitu telapak tangan
yang terpotong akibat sistem penggerindaan, kulit teluka akibat kegiatan
pengamplasan. Injury pada kepala saat bekerja di bawah mobil pada sistem
assembly.
4. Aspek
Ergonomik
Pada
sistem assembly bahaya ergonomic yang berlangsung yaitu terserang low back pain
karena lakukan pekerjaan mengangkat berulang-kali.
5. Aspek
Psikologis
Bahaya
yang berlangsung pada aspek ini yaitu stress akibat pekerjaan yang sangat
monoton terlebih pada pekerja umur muda. Tampak karena mengingkatnya tidak
hadir kerja yang dikerjakan beberapa pekerja.
1.4 Sanksi
1. Peringatan Tertulis
Sanksi yang selama ini cukup popular
adalah pemberian surat peringatan (SP) kepada karyawan akibat pelanggaran
disiplin atau kesalahan ringan yang dilakukan. Pemberian SP ini diatur dalam UU
ketenagakerjaan pasal 161.
Tata cara pemberian SP ini diberikan berurutan
yaitu masing-masing SP berlaku selama enam bulan. Bila kesalahan masih terjadi,
akan ada SP2 dan SP3 atau surat peringatan terakhir, sebelum akhirnya pemutusan
hubungan kerja (PHK). Tetapi perlu juga diketahui bahwa jika pelanggaran yang
dilakukan berkategori sangat berat seperti korupsi, maka bisa langsung
dikenakan PHK. Kategori pelanggaran yang diberikan SP diatur dalam peraturan
internal perusahaan.
2. Mutasi
Mutasi adalah memindahkan seorang
karyawan ke jabatan dan tugas yang berbeda dibanding sebelumnya. Mutasi bisa
dilakukan dalam perusahaan, atau dikirim ke daerah lain di mana sebuah
perusahaan memiliki cabangnya.
Ada mutasi yang bersifat kenaikan
pangkat atau promosi, ada juga mutasi yang bersifat punishment atau
hukuman seperti tempat baru memiliki gaji yang rendah atau fasilitas yang lebih
sedikit. Perusahaan biasanya memberikan sanksi dengan mutasi bila dianggap
karyawan yang bersangkutan masih berjasa dan masih bisa menguntungkan
perusahaan. Namun penjelasan tentang mutasi yang merupakan bagian dari sanksi
tidak dijelaskan dalam peraturan pemerintah.
3. Penurunan Jabatan (Demosi)
Penurunan jabatan atau bahasa kerennya disebut
demosi juga sering dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya yang dianggap
melanggar kebijakan perusahaan. Biasanya penurunan ini dilakukan setelah
perusahaan mengkaji dengan hati-hati dan memiliki bukti kuat bahwa si karyawan
memang harus didemosikan. Sayangnya sanksi yang satu ini juga tidak diatur
dalam UU ketenagakerjaan, sehingga tata cara dan mekanisme penurunan jabatan
hanya diatur dalam peraturan perusahaan.
4. Pencabutan Tunjangan
Penerapan jenis sanksi ini dilakukan
pihak perusahaan apabila karyawan penerima tunjangan menyalahi aturan yang
telah ditetapkan bersama. Mekanisme sanksi ini juga diatur dalam peraturan
perusahaan. Pencabutan tunjangan berarti seorang karyawan tidak lagi menerima
fasilitas penunjang dari perusahaan seperti mobil, rumah, dan sebagainya karena
karyawan tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan kesalahan dengan
mempergunakan wewenangnya.
5. Denda
Model sanksi lainnya adalah membayar sejumlah uang
sebagai denda karena si karyawan melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.
Denda itu bisa dipotong dari gaji atau si karyawan membayar langsung.
Sanksi denda ini ternyata menjadi perhatian
pemerintah, karena sebelum memberlakukan denda pada pekerja, perusahaan harus
memenuhi ketentuan dalam pasal 20 (1) PP No 8 tahun 1981 tentang perlindungan
upah, yaitu denda atas pelanggaran sesuatu dapat dilakukan bila hal itu diatur
secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan.
6. Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Dalam UU Ketenagakerjaan sebenarnya tidak ada istilah “PHK dengan tidak
hormat”, yang ada hanyalah PHK. PHK biasanya diberikan sebagai sanksi bila pada
karyawan yang memiliki kesalahan sangat berat yang bukan hanya merugikan
perusahaan secara finansial tetapi juga berhubungan dengan hancurnya
kredibilitas dan terbukanya rahasia perusahaan.
Dalam proses PHK karena kesalahan berat, biasanya karyawan akan mengalami
skorsing terlebih dulu, untuk mencegah yang bersangkutan mempengaruhi karyawan
lain atau merusak alat kerja di kantor. Bila diPHK karena kesalahan berat, maka
karyawan akan memperoleh kompensasi atas PHK, yaitu uang penggantian hak sesuai
dengan pasal 158 UU Ketenagakerjaan, terdiri dari:
1.
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan
keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
3.
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
7. Dipaksa
Mengundurkan Diri
Sanksi lain yang sering terjadi adalah karyawan dipaksa mengundurkan
diri dengan menandatangani surat pengunduran diri. Biasanya
perusahaan melakukan hal ini untuk menghindari pembayaran kompensasi PHK dan
nama baik si karyawan yang melakukan kesalahan akan terjaga, sehingga bisa
mencari pekerjaan di tempat lain. Sanksi ini bisa disebut sebagai win-win
solution antara perusahaan dengan karyawannya.
Pada dasarnya mengundurkan diri secara terpaksa tidak diatur dalam
peraturan pemerintah, karena yang ada di UU ketenagakerjaan adalah pengunduran
diri berdasarankan keinginan dan kehendak diri sendiri yang harus memenuhi
syarat berdasarkan pasal 162 yaitu:
·
Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
·
Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
·
Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
1.5
Kesimpulan
Dalam
proses perakitan kendaraan banyak sekali kemungkinan terjadinya kecelakaan
kerja, oleh karena itu dalam proses perakitan kendaran diterapkan K3 yang
memiliki SOP antara lain
- Memakai
machinery safe guarding/tutup bagian mesin yang berbahaya
2.
System automatis dan subtitusi alat dengan memakai alat yang
lebih aman
3.
Memakai APD seperti apron, helmet, sepatu
pelindung,masker, sarung tangan, kaca mata, gloves, pelindung muka,
telinga, hidung, dan lain-lain.
4.
Mengaplikasikan perputaran kerja, mengadakan shift kerja.
5.
Memakai alat-alat modern atau alat penggerak automatis untuk
mengangkat benda-benda berat supaya pekerja tak mesti mengangkat beban berat.
6.
Penyedian ventilasi/tempat pertukaran hawa yang baik
7.
Memakai exhaust lokal untuk gas-gas berbahaya
8.
Memisahkan alat dengan pekerja dengan jarak tertentu
9.
Penyediaan lampu untuk penerangan/Penyediaan jendela-jendela
untuk penyebaran sinar yang rata.
10.Eliminasi kandungan timah pada cat
11.Memberi service kesehatan/kontrol
berkala minimum 1-2 kali per tahun
12.Memberi saat istirahat yang cukup
untuk pekerja, dan sediakan air minum dan vitamin untuk pekerja.
Apabila
ada karyawan yang melanggar dapat dikenakan sanksi, mulai dari surat peringata
( SP ) sampai Pemberhentian Hak Kerja ( PHK ) bahkan denda dengan nominal yang
cukup besar.
sumber 1
sumber 2
sumber 3