Jumat, 11 Januari 2019

K3 Pada Bidang Pabrik

  1. Definisi
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

B. Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970

  1. Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
  2. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
  3. Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
  4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
  5. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
  1. Rambu – rambu keselamatan kerja
    1. Larangan
Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
  1. Perintah
Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
  • Helm Safety
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
  • Safety Belt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
  • Sepatu Karet (sepatu boot)
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
  • sarung tangan
Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
  • Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
  • Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
  • Masker (Respirator)
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
  • Pelindung wajah (Face Shield)
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
  • Jas Hujan (Rain Coat)
Berkegunaan memproteksi dari percikan air saat bekerja ( tanda bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat ).
  1. Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
  1. Pemberitahuan
Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.

Contoh Kecelakaan kerja
  1. kulit terkena api las karena tidak menggunakan wearpack
  2. tangan terkena pisau pemotong
  3. tertimpa alat kerja atau produk yang dibuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar