Jumat, 11 Januari 2019

K3 Pada Bidang Perkapalan

Bekerja di dunia perkapalan atau working at sea mempunyai potensi bahaya yang besar.Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti diatas kapal yang sedang berlayar menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems).Masing masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda.Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja. Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi.

Perlengkapan dan alat pelindung diri yang harus dipakai dalam bekerjayang disesuaikan dengan lingkungan kerja adalah:
  1. Pakaian kerja yang menyatu dari bagian tangan, pundak, bahu, badansampai ke bagian pinggul, dan kaki. Pakaian jenis ini biasanya disebutwearpack atau overall. Pakaian ini pada bagian kantongnya harusdiberi penutup berupa ritsleting (zip) dan tidak berupa pengancing biasa(button).
  2. Full body harness harus nyaman dipakai dan tidak mengganggu gerakpada saat bekerja, mudah di setel untuk menyesuaikan ukuran.
  3. Sepatu (safety shoes / protective footwear) dengan konstruksi yangkuat dan terdapat pelindung jari kaki dari logam (steel toe cap), nyamandipakai, dan mampu melindungi dari air/basah.
  4. Sarung tangan (gloves), untuk melindungi jari tangan dan kulit daricuaca ekstrim, bahan berbahaya, dan alat bantu yang digunakan.
  5. Kacamata (eye protection), untuk melindungai mata dari debu, partikelberbahaya, sinar matahari/ultraviolet, bahan kimia, material hasilpeledakan dan potensi bahaya lain yang dapat mengakibatkan iritasidan kerusakan pada mata.
  6. Alat pelindung pernafasan (respiratory protective equipment), peralatanini harus dikenakan pada lingkungan kerja yang mempunyai resikokesulitan bernafas disebabkan oleh bahan kimia, debu, atau partikelberbahaya.
  7. Alat pelindung pendengaran (hearing protection), alat ini digunakanketika tingkat bunyi (sound level) sudah di atas nilai ambang batas.
  8. Jaket penyelamat (life jacket) atau pengapung (buoyancy), digunakanpada pekerjaan yang dilakukan di atas permukaan air misalnya padastruktur pengeboran minyak lepas pantai (offshore platform). Peralatanini harus mempunyai disain yang tidak menggangu peralatan akses taliterutama pada saat turun atau naik.
  9. Tali yang digunakan terdiri dari 2 karakteristik yaitu elastisitas kecil(statik) dan tali dengan elastisitas besar (dinamik). Tali yang digunakanuntuk sistem tali harus dipastikan :
1) Tali yang digunakan sebagai tali kerja (working line) dan talipengaman (safety line) harus mempunyai diameter yang sama.
2) Tali dengan elastisitas kecil (tali statis) dan tali daya elastisitasbesar (dinamik) yang digunakan dalam sistem akses tali harusmemenuhi standar.
  1. Pelindung Kepala
1) Pelindung kepala wajib dikenakan dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagian bawah di ketinggian.
2) Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
3) Pelindung kepala yang digunakan oleh Teknisi Akses Tali memilikisedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan di bagian dagu.
  1. Sabuk pengaman tubuh tubuh (full body harness )Harus dipastikan bahwa sabuk pengaman tubuh (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
  2. Alat Penjepit Tali (Rope Clamp)Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakanpada sistem akses tali sesuai dengan standar.
  3. Alat Penahan Jatuh Bergerak (mobile fall arrester)Harus dipastikan bahwa alat jatuh bergerak (mobile fall arrester) yangdigunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
  4. Alat Penurun ( Descender)Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai denganstandar di bawah ini yaitu :
a. Standar Nasional Indonesia.
b. Standar uji laboratorium.
c. Standar uji internasional yang independen, seperti British Standard, American National Standard Institute, atau badan standard ujiinternasional lainnya.
Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat darikain/textile sintetik adalah sebagai berikut :
  1. tidak pernah digunakan : 10 tahun.
  2. digunakan 2 kali setahun : 7 tahun.
  3. digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 tahun.
  4. digunakan dua minggu sekali : 3 tahun.
  5. digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih.
  6. digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun.
Contoh kecelakaan Kerja
      1.  Oli pada kapal yang berceceran dapat menyebabkan terpeleset
      2.  Bagian tubuh terluka akibat tidak menggunakan pakaian kerja sesuai standart



Tidak ada komentar:

Posting Komentar